Minggu, 18 Mei 2014

Hadis Mudallas



 HADIS MUDALLAS
Oleh : Dinan Nasihah

A.    PENDAHULUAN
Hadis jika dilihat dari segi kualitas terbagi menjadi hadis shahih, hasan, dha’if dan maudhu’.
Sedangkan hadis dhaif sendiri mempunyai banyak kategori lagi antara lain : hadis mudallas,mursal,munqathi,dan muallaq. Dan pada pemaparan kali ini pemakalah akan mencoba menjelaskan tentang seluk beluk hadis mudallas.
B.      Definisi Hadis Mudallas
Menurut bahasa Mudallas merupakan isim maf’ul dari kata at-Tadlis. Tadlis sendiri menurut bahasa menyembunyikan cacatnya barang dari si pembeli. Tadlis juga berasal dari pecahan kata ad-dalasa, yang berarti kegelapan atau bercampurnya kegelapan, seperti yang dijumpai di dalam kamus. Mudallas itu seolah-olah menutup-nutupi sesuatu yang ada pada hadits, menggelapkannya, sehingga haditsnya dinamakan Mudallas.[1]
            Sedangkan menurut istilah mudallas berarti :
اخفاءعيب في الاسناد,وتحسن لظاهره
menyembunyikan cacat yang ada pada sanad lalu menampakkan cara periwayatan yang baik .
C.    Pembagian Tadlis
Hadis mudallas terbagi menjadi 2 yaitu :
a.       Tadlis Isnadi
Yaitu jika perawi meriwayatkan suatu hadits yang hadits tersebut tidak pernah
didengarnya, tanpa menyebutkan bahwa perawi pernah mendengar hadits tersebut
darinya.
Yang dimaksud ungkapan diatas adalah seorang perawi meriwayatkan sejumlah
hadits yang didengarnya dari gurunya; akan tetapi hadits yang ditadliskan itu belum pernah didengar dari gurunya tadi, melainkan dari gurunya yang lain dan ia gugurkan gurunya yang lain itu. Ia meriwayatkan hadits itu dengan lafadz yang mengandung as sima' (mendengar secara langsung) atau yang sejenisnya, agar orang lain mengira bahwa ia telah mendengar hadis tersebut dari gurunya dan orang yang ia gugurkan itu bisa satu orang atau lebih. Adapun perbedaan antara tadlis isnad dengan mursal khafi adalah, mursal khafi itu perawi meriwayatkan hadits dari orang yang belum pernah didengarnya sama sekali.
b.      Tadlis Syuyukh
Yaitu seorang perawi meriwayatkan suatu hadits yang didengar dari gurunya dengan sebutan yang tidak dikenal dan masyhur. Yang dimaksud sebutan adalah nama, gelar, pekerjaan atau kabilah dan negri yang disifatkan untuk seorang syaikh, supaya gurunya itu tidak dikenal oleh orang.
D.    Contoh Hadis mudallas

Contoh; Hadis yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (4/289,303), Abu Dawud (5212), atTirmidzi (2727) dan Ibnu Majah (3703) dengan jalan;

عَن أَبِي إِسْحَاقَ عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّم : مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا
Dari Abu Ishaq, dari alBarra’ bin ‘Azib, ia berkata; Rasulullah saw bersabda; Tidakah dua orang muslim yang saling bertemu lalu berjabat tangan melainkan Allah akan mengampuni dosa dosa mereka berdua sebelum mereka berpisah.
Abu Ishaq asSabi’I adalah Amr bin Abdullah, dia siqah dan banyak meriwayatkan hadis, hanya saja dia dianggap tadlis. Mengenai ia telah mendengarkan hadis dari alBarra’ bin ‘Azib, jelas telah ditetapkan di dalam beberapa hadis. Hanya pada hadis ini saja ia meriwayatkan dengan ungkapan yang mengandung kemungkinan telah mendengar secara langsung, yaitu dengan ‘an’anah (menggunakan kata ‘an). Padahal hadis ini tidak ia dengarkan langsung dari alBarra’ bin ‘Azib. Ia mendengarkan hadis tersebut dari Abu Dawud alA’ma (namanya adalah Nafi’ bin alHaris), sedangkan ia matruk (tertolak hadisnya) dan dituduh berdusta. Bukti ia tidak mendengarkan secara langsung ialah, Ibnu Abi Dunya Taisir Ulumul Hadis48 mengeluarkan hadis di dalam kitab alIkhwan (h.172) dari jalan Abu Bakr bin ‘Iyasy, dari Abu Ishaq, dari Abu Dawud, ia berkata; aku menemui alBarra’bin ‘Azib, kemudian aku menjabat tangannya, lalu ia berkata; Aku mendengar Rasulullah saw bersabda… ia menyebutkan hadis di atas. Di di antara riwayat yang menunjukkan bahwa hadis tersebut berasal dari Abu Dawud alA’ma adalah; Imam Ahmad mengeluarkan hadis tersebut di dalam Musnadnya (4/289) dengan jalan, Malik bin Maghul, dari Abu Dawud… dan seterusnya. Dengan demikian, hadis Abu Ishaq dari alBarra’
Adalah Mudallas.[2]
E.     Hukum  Tadlis
ü  Tadlis isnad: hukumnya makruh jiddan (sangat dibenci). Kebanyakan ulama mencelanya. Di antara mereka, yang amat mencela adalah Syu’bah. Ia berkata: “Tadlis itu saudaranya dusta”
ü   Tadlis taswiyah: hukumnya malah lebih dibenci lagi, sampai-sampai al-‘Iraqi berkata: “Bagi yang sengaja melakukannya, ia perusak (qadih)”
ü  Tadlis syuyukh: hukum dibencinya lebih ringan dibandingkan dengan tadlis isnad, karena si mudallis tidakk menggugurkan satu orangpun. Dibenci karena menelantarkan apa yang diriwayatkannya dan mempersulit jalan untuk mengetahuinya bagi orang yang mendengar. Derajat bencinya berbeda-beda, sesuai tujuan yang dikandungnya.[3]
F.     Hukum riwayat  Mudallas
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, yaitu:
ü   Riwayat mudallis tertolak secara mutlak meskipun jelas-jelas mendengar. Karena perbuatan tadlis itu sendiri merupakan perbutan yang cacat, akan tetapi pendapat ini tidak bisa dijadikan sebagai pegangan.
ü  Apabila tidak secara jelas mendengar, maka riwayatnya tidak bias diterima.
ü  Ibnu Shalah merinci pendapatnya, yaitu : Apa yang diriwayatkan oleh mudallis dengan lafadz yang memiliki banyak kemungkinan(muhtamal) dan tidak menjelaskan bahwa dia mendengar atau bersambung sanadnya, maka hukumnya adalah mursal dan tidak dijadikan hujjah. Sedang bila lafadz periwayatannya jelas menunjukkan bahwa sanadnya bersambung, seperti ( سنمعت), ( حدّثننا ) atau ( أخبرننا ) dan semisalnya. Maka diterima dan dijadikan sebagai hujjah.[4]

G.    Mengenal orangorang yang disebut sebagai tadlis
Bagi yang ingin mendalami namanamamudallis, thabaqatnya dari segi tadlis, silakan merujuk pada kitab kitab yang telah disusun oleh para ulama’ tentang tadlis dan mudallis. Di antara kitab kitab yang telah dicetak antara lain;
ü  AtTabyin li Asma’ alMudallisin,karangan Burhanuddin alHalabiy.
ü  Ta’rif Ahlu atTaqdis bi Maratib alMaushufin biatTadlis, karangan alHafidzIbnu Hajar.
ü  Jami’at Tahshil fi Ahkam alMarasil, karangan alHafidz Shalahuddin al‘Ala’i.
            Ia membahas di dalam kitab itu tentang tadlis dan mudallisnya.
ü  Ittikhaf Dzawi arRusukh biman Rumiya bi atTadlis min asySyaikh, karangan Fadlilah asySyaikh Hammad bin Muhammad alAnshari.[5]
Kitab yang terakhir ini sangat bermanfaat, di dalam kitab ini pengarangnya
menggabungkan dua kitab pertama di atas, dan memberikan penjelas
G. Para mudallis banyak sekali baik yang dha'if maupun yang tsiqah, seperti:
1. Al Hasan Al Bashri.
2. Hamid Ath Thuwail.
3. Sulaiman bin Mihran Al A'masy.
4. Muhammad bin Ishaq.
5. Al Walid bin Muslim[6]
H. Penutup
Apabila seorang periwayat meriwayatkan (hadits) dari seorang guru yang pernah ia temui dan ia dengar riwayat darinya (tetapi hadits yang ia riwayatkan itu) tidak pernah ia dengar darinya, (sedang ia meriwayatkan) dengan ungkapan yang mengandung makna mendengar, seperti “dari” atau “ia berkata”  hal ini merupakan definisi dari hadis mudaallas .sedangkan pembagian tadlis ada dua yaitu isnadi dan syuyukh. Diantara para mudallis antara lain : Al Hasan Al Bashri., Hamid Ath Thuwail,Sulaiman bin Mihran Al A'masy,Muhammad bin Ishaq dan Al Walid bin Muslim.


DAFTAR PUSTAKA
ü  DR. Mahmud Thahan, Taisiru Al Mushthalah Al Hadits (Daar al –Fikr )
ü  Syaikh Mana' Al Qaththan, Terjemah Mabahits fi 'Ulum Al Hadits
ü  Ibnu Shalah, Muqadimah Ibnu Shalah fi Ulum Al Hadits
ü  Amru Abdul Mun’im Salim, Taisir Ulumul Hadis
Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin, Mushthalah Al Hadits lis Sanah Ats Tsalitsah Ats
ü  Tsanawiyah












[1] DR. Mahmud Thahan, Taisiru Al Mushthalah Al Hadits (Daar al –Fikr ) hal.66
[2] Amru Abdul Mun’im Salim, Taisir Ulumul Hadis hal 50
[3] DR. Mahmud Thahan, Taisiru Al Mushthalah Al Hadits (Daar al –Fikr ) hal 68
[4] Syaikh Mana' Al Qaththan, Terjemah Mabahits fi 'Ulum Al Hadits, hal 142
[5] Syaikh Mana' Al Qaththan, Terjemah Mabahits fi 'Ulum Al Hadits, hal 143
[6] Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin, Mushthalah Al Hadits lis Sanah Ats Tsalitsah Ats
Tsanawiyah, hlm 17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar